BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seperti tak habis-habisnya. Lagi-lagi soal
peredaran banda haram yang diungkap jajaran Subdit 1 Resnarkoba Polda Kalsel.
Kali ini MA alias Ari (32), warga Jl Putri Junjung Buih 2
RT/RW : 029/002, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, yang diringkus di Jl S Parman, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah,
awal pekan tadi.
“Tersangka tetangkap ketika sedang menyerahkan barang
kepada petugas yang menyamar,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I,
yang diminta penjeasannya, Kamis (26/9) pagi.
Dari penangkapan itu, lanjut Kombes M Rifa’I, disita 4 paket
sabu dengan berat kotor 19,48 gram (bersih 18,63 gram), 1 kotak rokok Red Bold
tempay untuk menyimpan, 1 lembar potongan plastik warna hitam dan 1 hp.
“Karena sudah cukup bukti, tesangka dan barang buktinya digelandang
ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut,” jelas Kombes M Rifa’i.
Seperti lainnya dalam kasus peredaran benda haram tersebut,
sambung kabidhumas, tesangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal
112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (imn/foto: ist)
