MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Hanya kisaran 2 jam menggelar razia, sedikitnya 37 pengendara yang kena tilang.
Umumnya pelanggaran akibat tidak dilengkapi surat-menyurat kendaraan maupun
tidak mematuhi aturan dalam berlalulintas.
terjaring razia rutin yang dilakukan Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Barito Utara (Barut).
Razia rutin Satlantas Polres Barut, dilaksanakan di
Simpang Tiga Bundaran Dermaga, Jl Yetrosinseng Muara Teweh, Rabu (9/10) sekitar
puluk 07:00 WIB.
Dalam razia, beberapa barang bukti yang diamankan dari
para pelanggar, di antaranya STNK 19 lembar, SIM 3 lembar dan 3 sepeda motor
karena nihil surat menyurat, serta 12 pelangar yang langsung diwajibkan memperpanjangan
pajak kendarannya ke Samsat Keliling.
Razia yang digelar, langsung dalam pengawasan Kasatlantas Polres, KBO Satlantas Res Barut, Kanit
Patwal, Kanit Laka, Kanit Dikyasa dan 5 personil Dispenda Barut.
Menurut Kasatlantas Polres Barut, AKP Zulyanto L
Kramajaya, ait kegiatan rutin yang dilaksanakan lebih untuk mengingatkan para
pengendara agar selalu melengkapi persyaratan.
“Sebab terjadinya kecelakaan, sering karena diawali dari
adanya pelangaran,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut kasatlantas, sanksi tilang diberikan
sebagai efek jera agar tidak mengulangi lagi. Selain itu, untuk mengingatkan pengendara
agar selalu memperhatikan kelengkapan, seperti menggunakan helm dan membawa
surat-surat berupa STNK dan SIM.
“Karena perlengkapan berkendara yang paling utama
dan paling sepele, mengklik helm meski merupakan hal yang paling vital. Sebab
apabila helmnya lepas, maka kepala yang akan terbentur,” pungkasnya. (arh/foto: ist)
