MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Setelah ditunggu-tunggu, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan
memperpanjang SIM, kini materialnya dalam proses pencetakan.
Menurut Kasatlantas Polres Barito Utara, AKP Zulyanto LK,
bagi para pemegang surat keterangan sementara mengganti SIM, bisa ditukarkan di
Satlantas Polres Barito Utara.
“Kita sekarang hanya tinggal menunggu material SIM
selesai dilakukan pencetakan. Apabila sudah selesai tercetak semuanya, baru
kami umumkan kepada pemegang surat keterangan sementara SIM tersebut,”
ujar AKP Zulyanto, yang diminta konfirmasinya, Ahad (13/10).
Sehubungan dalam proses pencetakan, lanjut AKP Zulyanto, maka
bagi para pemegang surat keterangan sementara penganti SIM yang telah di
berikan, bisa mengunakan surat tersebut sebelum dilakukan pergantian dengan kartu SIM.
“Untuk proses percetakan kartu SIM ini Insya Allah paling
cepat dalam waktu 1 bulan. Inipun kalau sudah selesai tercetak semua, maka akan
kami sampikan kembali,” katanya. (arh/foto:
ist)
