PERINGIN, banuapost.co.id–
Penjual sabu di kawasan Gubnung Pandau, Paringin Timur, Balangan, diamankan anggota
Satresnarkoba Polres setempat.
Fah alias Pahe,warga setempat, diringkus Ahad (13/10)
malam sekitar pukul 20:30 Wita ketika tengah bersantai di sebuah warung.
Penangkapan ini, menurut Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Paddillah, Rabu (16/10), menyusul pengakuan Mar alias Juki yang diringkus beberapa jam sebelumnya, karena kedapatan menyimpan 1 paket sabu 0,50 gram.
Dari nyanyian Juki inilah, asal barang haram itu ternyata
dari Pahe yang minta dijualkan.
Sementara Pahe sendiri, mengaku barang berasal dari Ar, warga
Jl Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin, Balangan.
Tanggung rentang, Ar pun dijemput atas pernuatannya
mengedarkan sabu di kawasan Gunung Pandau/
Untuk tersangka ini, polisi mengenakannya dengan pasal
114 Ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (*/sri/foto: ist)
