BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Dua pria yang diduga pengedar narkoba, diringkus anggota Polsek Banjarmasin
Barat. Pria itu, Arb alias Aban (35) dan
M Sya alias Iwan (29), warga Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.
Menurut Kanitreskrim Iptu Sunarto, kedua pelaku diciduk
di Jl Belitung Darat Gg Mufakat, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Senin
(14/10) malam sekitar pukul 20:00 Wita.
Sebelum penangkapan, anggota Polsek Banjarmasin Barat
mendapat informasi keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu
sabu.
“Berawal informasi itu pula, kemudian dilakukan lidik,”
ujar Iptu Sunarto, Kamis (17/10).
Saat pelaku melintas di TKP dengan sepeda motor merk
Suzuki Nex DA 6951 AAU, lanjut Iptu Sunarto, langsung dilakukan penggledahan
dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antara BB itu, 20 paket kecil diduga narkotika sabu
seberat 5,09 Gram, uang diduga hasil transaksi narkoba sebanyak Rp. 430.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek
Banjarmasin Barat untuk proses hukum,” ujar Sunarto.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah ditetapkan sebagai
tersangka dengan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (emy/foto: ist)
