KERTAK HANYAR, banuapost.co.id–
Lagi-lagi, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus pelakon benda haram.
Kali ini yang beroperasi di wilayah Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pelakon dalam perdagangan benda laknat itu, Mj (54). Pria
paruh baya ini ditangkap saat ingin bertransaksi di Jl Mahligai, Kompleks
Istana Alfaza, Kelurahan Kertak Hanyar, Kamis (17/10).
Dari hasil penangkapan yang dipimpin Kasubdit 3
Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kompol Diaz Sasongko, didapat satu paket sabu
sebarat 49,55 gram
Sebelumnya, Selasa (15/10), jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba
Polda Kalsel juga melakukan penangkapan narkotika golongan 1, jenis sabu dan
ekstasi
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat
1.412,66 gram, 475 butir ekstasi dan 100 butur obat jenis H5
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di ruko 23
A Jl Simpang Ulin, samping Duta Mall, sering dilakukan kegiatan yang berkaitan
dengan narkotika
Kemudian petugas menindak lanjuti info dengan mendatangi TKP
dan mengamankan Ht, Shd, At dan Ko. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur
lantai 2 ruko, petugas menemukan 1 buah tas warna hitam berisi 13 paket sabu
dengan berat bersih 1.412,66 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam
serta 475 butir ekstasi dan 100 butir obat jenis H5
Pada saat penggeledahan, barang haram itu dipegang Shd. Namun
dari pengakuannya, termasuk Ht, At, dan Ko, barang haram itu milik PP.
Seperti kasus penyalahguna narkotika lainnya, para
tersangka dikenakan pasal 132 ayat
(1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang
Narkotika. (imn/foto:ist)
