JAKARTA, banuapost.co.id– Mantan Dirut PT (Persero) PLN, Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor karena tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos, Idrus Marham.
Sofyan, menurut hakim ketua Hariono, tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
“Mengadili
menyatakan terdakwa Sofyan
Basir tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan pertama dan
kedua,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Atas vonis bebas ini, Sofyan Basir mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
“Saya bersyukur, Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan Basir seusai sidang..
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Karena meyakini Sofyan bersalah memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Namun majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua dari jaksa KPK.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima
suap, bahkan dia juga diyakini mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni. (yb/dtk/vv/foto: ist)
