BANJARBARU, banuapost.co.id–
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel kembali
mengamankan 43 batang kayu gelondongan (log) berjenis rimba campuran.
Kali ini tim menemukan hasil aktivitas ilegal perambahan
hutan di kawasan Desa Kahelaan, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, saat
menggelar patrol, awal pkan tadi.
Kabid PKSDAE Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, yang
diminta konfirmasinya mengenai temuan dari aktivitas illegal logging, membenarkan
adanya 43 log itu.
“Menyisir kawasan tersebut, tim patroli berhasil
menemukan kayu bulat yang diletakkan di pinggir jalan, akses Banjar – Batulicin.
Rupanya dimanfaatkan untuk akses pengangkutan kayu liar,” ujar Pantja saat
ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (7/11) siang.
Sementara ini, lanjut Pantja, kayu-kayu sudah diamankan
di tempat penyitaan temuan Dinas Kehutanan, Jl RO Ulin Haji Idak Banjarbaru.
Tak ditampik Pantja, hasil temuan sedang didalami untuk
mengetahui siapa sebenarnya pelaku pembalakan hutan liar tersebut, untuk diproses
lebih lanjut. (riz/foto: ist)
