BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Komplotan begal motor, termasuk dengan penadahnya, digulung tim gabungan Unit
Jatanras Polresta dan Polsek Banjarmasin Selatan. Dari tujuh pelaku, lima di
antaranya masih di bawah umur.
“Pengungkapan kasus ini bermula penangkapan tiga pelaku oleh
jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (5/11) malam,” kata Kasatreskrim
Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, didampingi Kapolsek Banjarmasin
Selatan, AKP Idit Aditya, Kamis (7/11).
Dari tujuh pelaku itu, tiga di antaranya merupakan otak
pembegalan terhadap korban Aulia Saputra (18), warga Gg Melati 1 RT18 RW 02, Jl
Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Mereka, Amr alias Ullah (21), warga Gg Rahmi Ujung Karya
V, Jl Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan, DL (17) dan AT (16) warga kawasan
Banjarmasin Selatan.
Pembegalan terjadi di Jl Lingkar Dalam RT 20 RW 02, Tanjung
Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (29/10) sekira pukul 21:30 Wita.
Awalnya, menurut Ade Papa Rihi, seorang pelaku berpura-pura
bertanya seakan korban penah memukuli adiknya. Korban yang terdiam karena
terkejut dituduh seperti itu, langsung diserang pelaku dengan sebilah pisau hingga
mengenai bagian pelipis.
“Akibat diserang, korban lantas kabur menyelamatkan diri.
Sementara ketiga pelaku lainnya, lantas membawa kabur motor korban,” jelas Ade
Papa Rihi.
Kemudian ketiga begal, menyerahkan sepeda motor hasil
rampasan ke empat pelaku yang merupakan
penadah. Oleh para penadah, motor curian lantas dipreteli dan dijual ke media
sosial dengan harga Rp 150 ribu per spare part.
Namun belum berhasil menjual semua bagian sepeda motor
curian, keempat penadah ini diringkus tim gabungan Unit Jatanras Polresta
Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
“Dari tujuh pelaku ini, dua di antaranya merupakan
residivis,” kata Ade Papa Rihi.
Mereka masing-masing pelaku, dikenakan pasal yang
berbeda-beda sesuai kesalahannya. Sementara yang di bawah umur, ditangani
berbeda sesuai hukum.
Pelaku pembegalan dijerat Pasal 365 ayat (1) atau 365 Jo
Pasal 55 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuh Ade
Papa Rihi, seraya menambahkan, empat pelaku lainnya disangkakan Pasal 480
tentang Penadahan. (emy/foto: deny yunus)
