PELAIHARI, banuapost.co.id–
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman,
pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/11). Dua raperda, tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan tentang
Kearsipan.
Menurut wabup, perpustakaan sebagai sarana sepanjang
hayat, karena merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap.
Perpustakaan merupakan suatu institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak ataupun karya rekam secara professional sebagai salah
satu sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang memiliki peranan penting dalam
menambah wawasan masyarakat.
Sementara terkait dengan kearsipan, dijelaskan Abdi
Rahman, informasi yang terlahir dari
setiap kegiatan administratif, mempunyai nilai bukti yang sangat diperlukan
dalam kaitannya dengan rekam jejak pada pelaksanaan kegiatan perorangan maupun
kegiatan pemerintahan.
“Sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, maka
arsip memiliki peran strategis jika dikaitkan dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan
partisipasi masyarakat,” tandasnya.
Seiring dengan kestrategisannya, lanjut Abdi Rahman, dalam
raperda tersebut juga diatur beberapa hal penting terkait pengelolaan arsip.
Di antaranya, pengaturan retensi arsip yaitu penyimpanan
arsip untuk dinilai kembali dan dilakukan tindakan atas arsip tersebut, yang
dapat berupa pemusnahan, penyelamatan atau disimpan kembali.
“Dalam raperda tentang penyelenggaraan kearsipan itu
mengatur arsip atau dokumen-dokumen apa saja yang dapat diberikan atau dibuka
untuk umum. Hal ini penting mengingat kita belum memiliki peraturan di
daerah yang mengatur klasifikasi atas dokumen tersebut,” jelasnya. (zkl/foto: ist)
