BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Kasus Bupati Ansharuddin, tinggal menghitung hari. Dugaan penipuan yang
menjerat orang nomor satu di Kabupaten Balangan itu, segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Soal segera digelarnya kasus yang melilit Bupati
Ansharuddin, setelah berkas perkaranya
dilimpahkan ke PN. Sidangnya disebut Senin depan dipimpin langsung Ketua PN Banjarmasin.
Humas PN Banjarmasin, Affandi, yang diminta
konfirmasinya, Jumat (15/11) membenarkan akan mulai disidangkannya kasus yang
menimpa Bupati Balangan itu Senin depan.
“Sebagai hakimnya telah ditetapkan Sutarjo SH MH, yang
juga Ketua PN, dengan hakim anggota,
Sutisna dan Indaru,” ujar Affandi.
Seperti diketahui, Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie
pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus bergulir
karena pelapor merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.
Buntutnya, Ansharuddin pun dilaporkan dan dijerat Pasal
378 KUHP atau Pasal 372 KUHP
Sebelumnya, saat di Kejari Banjarmasin, Kuasa hukum Ansharuddin,
M Fajri SH, kepada awak media menyatakan akan kooperatif dan siap menghadiri
seluruh persidangan.
Meski demikian, Fajri berharap kasus dapat berjalan
secara profesional dan transparan agar bisa diketahui siapa yang salah dan
siapa yang benar.
“Apalagi dalam waktu yang sama, yakni 2 April 2018 ada
dua kejadian di tempat yang berbeda,” ujar Fajri saat itu. (kli/foto: ist)
