JAKARTA, banuapost.co.id– Nyaris tak berguna. Bahkan jadi ‘senjata’ oknum untuk memperkaya diri, keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik Pusat maupun Daerah, dibubarkan.
Dibubarkannya tim yang jadi
momok eksekutif maupun rekanan itu, seiring bersih-bersih yang tengah dilakukan
Jasa Agung Sanitiar Burhanuddin di lingkup Korps Adhiyaksa itu.
“TP4 itu sudah ku tutup.
Sudah ku bubarkan. Pembubarannya dilakukan di dalam rapat kerja. Pembubarannya
sudah saya tandatangani,” ucap ST Burhanuddin, Sabtu (30/11).
Menurut mantan Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu, TP4 bukanlah bagian
dari tugas dan kewenangan jaksa. Bahkan banyak bukti, TP4 selama ini dijadikan sebagai alat sejumlah
orang untuk memperkaya diri dan melakukan penyelewengan.
“Jadi sudah saya tutup. TP4
sudah tamat. The end. Jaksa
kembali ke tupoksinya. Ke tugas pokok dan fungsinya saja,” tandas Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan
tidak ada pengganti TP4 atau sejenisnya lagi. “Cukup. Sudah selesai. Bubarkan
dan jaksa kembali ke tupoksinya. Lagi pula kita di Kejaksaan sudah ada yang
mengurusi itu. Ada direktur yang mengurusi bidang seperti itu,” jelasnya.
Ditegaskan Jaksa Agung, dirinya
tidak akan mentolerir jika ada orang dari dalam kejaksaan yang bermain seleweng,
bahkan memperkaya diri dengan cara-cara
melanggar tupoksi.
Karena itu, Burhanuddin meminta
semua pihak untuk mendukung kinerja kejaksaan dalam menjalankan tugas dan
fungsi kejaksaan.
“Saya sedang mencoba
bersih-bersih. Aku lagi benah-benah. Aku enggak akan lihat siapa ini, siapa
itu. Siapa pegang siapa, sana pegang sana, situ pegang sini, enggak ada itu,”
tegasnya.
Banyak mudaratnya
Desakan untuk segera
membubarkan TP4 juga sudah diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa
Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (20/11) lalu.
“Satu hal yang agak
substansi tadi ada kesepakatan, TP4P dan
TP4D akan segera dibubarkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, TP4
dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat
program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.
Namun dalam
perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah banyak dikeluhkan, karena dijadikan
alat untuk mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala
daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan,
sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda
yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi
dengan TP4,” ujarnya.
Daripada keberadaan TP4
ini lebih banyak mudaratnya, lanjut Mahfud MD, maka lebih baik dibubarkan.
Bahkan pembubarannya tidak menyalahi hukum. Sebab fungsi pendampingan tidak
harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Selain itu, pembubaran TP4
juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi kejaksaan dalam hal penindakan. “Kalau
untuk pencegahan, sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada
pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya. (yb/sk/foto: ist)
