BANJARMASIN, banuapost.co.id- Penindakan dalam pendistribusian gas melon, Elpiji 3 Kg, bukan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Karena keberadaan instansi ini hanya sebatas sebagai pengawas.
“Untuk urusan penindakan dalam pendistribusiannya, itu
kewenangan PT Pertamina (Persero),” tegas Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustran Kalsel, H Birhasani, Senin (2/12), yang diminta penjelasannya soal
carut marut salah satu sumber energi untuk dapur rumah tangga itu.
PT Pertamina (Persero), lanjut Birhasani, selain sebagai
distributor, sekaligus juga sebagai produsen. Begitupun dengan semua pangkalan
hingga agen, izinnya bersumber dari perusahaan plat merah itu.
“Jadi kami Dinas perdagangan ini hanya ikut dalam hal
pengawasan. Itupun sebatas pengawasan,” tandasnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, sambung
Birhasani, perdagangan gas Elpiji 3 kg memang diperjualbelikan di luar
ketentuan yang ditetapkan pertamina.
“Semestinya hanya di pangkalan sebagai pengecer
terakhir sebagai pemilik ijin. Tapi nyatanya, dijual di kios-kios,” imbuh
Birhasani.
Akibatnya, tambah Birhasani, pembelinya bebas. Padahal
semestinya dibeli oleh mereka yang tidak mampu. Karena bebasnya itulah, oleh
oknum warga dijadikan bisnis. Sehingga berakibat tidak tercukupi lagi koutanya.
Diakui Birhasani, kasus penyelewengan dalam
penditribusian gas melon ini, pernah dilaporkannya ke pihak PT Pertamina.
“Pernah kami laporkan ke PT Pertamina. PIhak pertamina
sendiri tidak begitu saja menerima laporan. Tapi dipelajari lagi. Jika laporan benar,
pihak pertamina lah yang melakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Birhasani, Dinas Perdagangan Provinsi tidak bisa
memberi tindakan langsung jika terjadi penyimpangan. Berbeda dengan Dinas
Perdagangan kabupaten/kota.
Kalau Dinas Perdagangan kabupaten/kota, punya wewenang
melakukan penindakan. Karena izin usaha atau kios, ada keterkaitannya dengan
pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi bisa saja mereka memberi peringatan dan menindak
dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya. (sai/foto: sasi)
