JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo tidak menghendaki wacana-wacana pemilihan presiden oleh MPR, hingga masa jabatan presiden tiga periode, sebagaimana yang saat ini tengah bergulir.
Sebaliknya dengan tegas presiden menyatakan, ia merupakan
figur yang dipilih rakyat melalui pemilihan secara langsung.
Kepada para jurnalis, Kepala Negara mengatakan, saat awal
berkembangnya wacana amendemen terbatas UUD 1945, beberapa waktu lalu, ia bertanya-tanya
apakah wacana memang hanya berkutat pada urusan haluan negara saja.
Sebab menurut presiden, wacana dapat berimplikasi luas,
hingga memunculkan isu-isu baru di luar tujuan semula.
“Saya ini produk dari pemilihan langsung. Sehingga
saat waktu ada keinginan untuk amendemen (terbatas) apa jawaban saya? Apakah
bisa yang namanya amendemen itu hanya dibatasi untuk urusan haluan negara?
Apakah tidak melebar ke mana-mana?” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tengah berkembang isu di
masyarakat mengenai amendemen UUD 1945, utamanya yang berkaitan dengan
pemilihan presiden.
Selain wacana pemilihan presiden oleh MPR, dinamika
terkini bahkan menyebut sejumlah opsi mengenai masa jabatan presiden yang di
antaranya menjadi tiga periode hingga satu periode, namun berjangka waktu
delapan tahun.
“Sekarang ini kenyataannya seperti itu kan
(melebar)? Ada yang lari ke presiden dipilih oleh MPR, ada yang lari presiden
tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun. Akan ke
mana-mana,” ungkapnya.
Menurut Kepala Negara, dibandingkan berbicara seputar hal
tersebut, lebih baik segenap tenaga difokuskan pada upaya-upaya peningkatan
ekonomi yang menghadapi tantangan dari tekanan-tekanan eksternal.
Isu-isu tersebut membutuhkan perhatian besar untuk dapat
dicarikan jalan keluarnya. “Jadi lebih baik tidak usah amendemen. Kita
konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang sekarang ini bukan sesuatu
yang mudah untuk diselesaikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, saat melakukan pertemuan dengan Ketua
MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan, dan pimpinan MPR periode 2019-2024,
medio Oktober lalu, presiden memang sempat menanyakan usulan mengenai amendemen
terbatas UUD 1945 yang direkomendasikan MPR periode 2014-2019. (yb/din/foto: setneg)
