BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan (jalur independen) pilkada 2020 berupa e-KTP, dimajukan. Jika sebelumnya paling lambat 3 Maret 2020, sebagaimana PKPU No: 15/2019 menjadi 16 hingga 26 Februari 2020.
Perubahan tersebut berdasarkan revisi aturan yang
tertuang di PKPU No: 16/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sementara, jadwal verifikasi syarat dukungan mulai 24
Februari hingga 22 Maret 2020 mendatang.,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy
Ariansyah, Rabu (4/12).
Pada verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah
nanti, dilakukan ke semua pemberi dukungan, tanpa kecuali.
“Semua syarat dukungan yang dimasukkan, kami lakukan
verifikasi faktual,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Kalsel sudah melakukan pleno
penetapan jumlah syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan Gubernur Kalsel
pada 2020 mendatang. Jumlahnya sebanyak 243.880 lembar copy e-KTP.
Ditambahkannya, dari semua syarat dukungan yang
diserahkan bakal calon perseorangan tersebut, harus riil. Jika satu saja tak
menyatakan diri mendukung, maka calon perseorangan harus menggantinya sebanyak
dua kali lipatnya.
“Kami melakukan verifikasi faktual dari tingkat bawah,
atau berjenjang seperti PPS hingga PPK,” ucapnya.
Untuk diketahui, bagi pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur perseorangan, selain harus menyerahkan copy e-KTP, mereka juga
diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung.
Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK yang bisa diambil bakal
calon perseorangan ke KPU.
Dia menambahkan, dukungan yang diberikan kepada pasangan
bakal calon perseorangan, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah
kabupaten/kota di provinsi.
Hal ini mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf e UU No
10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1/ 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi UU.
“Kalsel memiliki 13 kabupaten/kota. Itu artinya sebaran
dukungan minimal di 7 daerah,” tandasnya. (emy/foto:
deny)
