KOTABARU, banuapost.co.id– Memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 tertinggi di seluruh Kalsel, Rp 3.035.000, perusahaan di wilayah Kotabaru diingatkan untuk memenuhi aturan.
Peringatan itu dikemukakan Ketua Serikat Pekerja Minamas,
Robbiansyah, Jumat (6/12), seiring dengan telah disosialisasikannya peraturan
akan angka tersebut, sebagaimana Pergub Kalsel.
“Karena sudah tertuang dalam ketentuan, seharusnyalah perusahaan
mematuhinya,” tegas Robbi, sapaan akrabnya.
Oleh sebab itu, lanjut politisi Partai Perindo tersebut,
atas nama Federasi ASD dan juga DPRD Kotabaru,tentu mengucapkan terimakasih
kepada disnaker dan Dewan Pengupahan Kotabaru yang sudah mensosialisasikan Pergub
Kalsel.
Dengan penetapan kenaikannya sebesar 8.51 persen,
ditandaskan Robbi, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kotabaru dapat
mematuhi peraturan tersebut. (her/foto:
ist)
