KOTABARU, banuapost.co.id– Entah dedemit jenis apa ada dalam diri AS (47), warga Kelumpang Tengah, Kotabaru ini. Anak tirinya yang masih di bawah umur dipalar juga, ’dibawahinya’.
Tak tanggung-tanggung, pemuasan urusan bawah pusar itu dilakukanya
sejak Melati –bukan nama sebenarnya, Red.–,
ketika masih berusia 13 tahun hingga 15 tahun. Dua tahun gratis muncrat.
Perbuatan tak senonoh, tiap kali dilakukan di rumah mereka
sendiri yang juga sebuah bengkel di Jl PT Arutmin, Desa Geronggang, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kotabaru.
Terbongkarnya kasus perundungan ini setelah ibu kandung
korban memergoki ketika suaminya tengah melakukan aksi di kamar korban. Meski
demikian, tidak berani melaporkan kasusnya karena diancam akan dihabisi.
“Namun akhirnya ibu korban memberanikan diri melaporkan
kasusnya ke Polsek Kelumpang Tengah, setelah mengetahui putrinya berbadan dua
umur lima bulan,” ujar Humas Polres Kotabaru, Iptu H Gatot, yang diminta
konfirmasinya, Jumat (20/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iptu Gatot, awal
ketahuinya perbuatan tak senonoh ketika ibu korban curiga dengan suara di dalam
kamar sang putri.
Melalui lobang di sela-sela dinding, sang ibu mengintip.
Namun betapa terkejutnya melihat pemandangan di dalam kamar tersebut. AS sedang
menggerayangi tubuh putrinya.
“Tidak tahan melihat pemandangan, ibu korban berteriak
histeris,” jelas Iptu Gatot.
Pertengkaran mulut suami istri terjadi. Kadung sudah
kepergok, AS mengancam akan menghabisi istri dan putri tirinya itu kalau berani
membocorkan perbuatan tak senonohnya.
“Karena meyakini perbuatan tidak dilakukan sekali, ibu korban
diam-diam memeriksakan keadaan putrinya itu, hingga diketahui tengah hamil lima
bulan,” imbuh Iptu Gatot.
Tidak terima dengan hasil tak senonoh itu, sambung Iptu Gatot,
sang ibu kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Kelumpang Tengah.
“Tersangkanya sudah kita ditahan dan masih dalam proses
pemberkasan,” pungkas Iptu Gatot. (her/foto:
ilustrasi)
