MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Sekali narkoba, tetap narkoba. Seperti itulah kira-kira semboyan RF alias Daus (43), warga Jl AIS Nasution, Barito Utara.
Meski pernah kesandung kasus narkoba hingga merasakan
dinginnya Hotel Prodeo, warga Kelurahan Melayu, Teweh Tengah ini, tak juga
kunjung jera.
Lagi-lagi, Daus dicokok aparat Polres Barut atas kepemilikan
benda haram itu, Jumat (27/12) malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu
seberat 1,15 gram, yang ditemukan dalam kamar tidur, di bungkus plastik merah.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto,
penangkapan setelah sebelumnya polisi menerima informasi masyarakat, pelaku
sering menjual narkoba jenis sabu.
“Informasi dikembangkan. Dari penggeledahan yang dilakuan,
ditemukan barang bukti. Pelaku pun kita gelandang ke mapolres,” jelas Iptu
Adhy, Sabtu (28/12).
Sementara barang bukti yang disita, lanjut Iptu Adhy, 4 paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,15
gram, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 pipet kaca.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal
112 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. Sedang kasusnya masih kita kembangkan
agar bandar besarnya bisa ditangkap,” ujar Iptu Adhy. (arh/foto: ist)
