MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengapresiasi beberapa produk hukum yang telah disahkan DPRD setempat.
Beberapa produk hukum itu, Perda No: 5/2020 tentang APBD TA
2020 pada 26 Desember 2019, Peraturan Bupati (Perbup) No: 31/2019 tentang
penjabaran APBD TA 2020 pada 26 desember 2019.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta
anggota DPRD dan seluruh kepala SOPD yang telah membahas penyusunan APBD TA 2020,
sehingga APBD 2020 bisa ditetapkan tepat waktu,” kata Bupati Nadalsyah,
dihadapan peserta apel gabungan, Senin (6/1).
Bupati yang akrab disapa H Koyem ini juga berharap,
penyerahan DPA-SKPD TA 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan
seremonial. Ini langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing OPD untuk
melaksanakan kegiatan di TA 2020.
“Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target
minimal. Artinya masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan
target yang direncanakan sampai seratus persen,” tegas Koyem.
Sedang rencana belanja, lanjut bupati, merupakan plafon
tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.
“Sekali lagi saya tekankan bagi SOPD yang belum menyampaikan
usulan pejabat pengelola keuangan, segera mengajukan ke bupati melalui Badan
Pengelola Keuangan dan Aset,” tegasnya. (arh/foto:
ist)
