BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar mulai bergulir di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1).
Sidak dengan agenda pembacaan dakwaan, mengahadirkan lima
terdakwanya. Dua dari Dinas Perkim Banjar dan tiga berasal dari rekanan yang
mengerjakan proyek.
Mereka, Edy Mulyono dan Langgeng Sri Wahyuni, Mahmud
Sidik, Karhiah serta Boy Rahmad Noor. Akibat dugaan korupsi ini, negara dirugikan
Rp 4,2 miliar dari pagu Rp 9,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Saiful Bahri dalam dakwaannya di
hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusuf Purnomo mendakwa kelimanya melanggar
pasal 2 Jo 18 UU No; 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No: 20/2001
tentang Pembrantasan Tindak Perkara Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai dakwaan dibacakan, Erna SH, salah satu kuasa hukum terdakwa,
menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
“Tidak diajukannya eksepsi in, bukan karena mengakui
keslahan. Namun akan melakukan pembuktian saat sidang dan mendengarkan saksi
ahli,” katanya.
Sidang untuk ke-5 terdakwa ini dilakukan secara terpisah,
sebagaimana BAP-nya yang juga di split.
Sidang dilanjutkan Senin (13/1) mendatang. (yai/foto: ayai)