TANJUNG, banuapost.co.id– Sedikitnya 99,64 gram sabu disita anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, berikut meringkus tiga budak benda haram itu, Ahad (5/1).
Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jl Flamboyan Raya,
Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Mereka, HM (45), warga Kabupaten HSU, RT (24)
dan AR (24), keduanya warga Kecamatan Kelua, Tabalong.
Selain kristal laknat, juga disita 5 unit Hp berbagai merek
dan 1 unit mobil Toyota Avanza, DA 1838 BG, warna putih berikut STNK-nya.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, yang
diminta konfirmasinya, Senin (6/1), membenarkan tengah menangani kasus dugaan
penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 3 pelakunya.
“Terungkapnya kasus ini, setelah anggota menyamar
sebagai pembelinya,” jelas AKP Zaenuri.
Awalnya, lanjut kasat, dari informasi masyarakat terkait
adanya seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan
sebagai pembeli kepada HM sebanyak 100 gram seharga dengan Rp 120.000.000.
Permintaan dengan jumlah yang cukup banyak ini, HM kemudian
menghubungi rekannya agar membawa pesanan dan bertemu di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.
Bersama RT dan AR, HM menyerahkan 1 bungkus plastik klip
berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 99,64 gram
kepada calon pembeli.
Namun uang belum diterima, ketiganya dihadiahi borgol
oleh petugas yang menyamar. Ketiganya pun digelandang ke Mapolres Tabalong guna
proses hukum lebih lanjut. (sal/foto:
ist)