MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Gegara sabu 0,44 gram, warga Babirik, Kabupaten HSU, Aldi alias Aal (35), dihadiahi polisi gelang besi.
Lelaki yang tinggal di sebuah barak di Desa Sikuy RT 4,
Kecamatan Teweh Baru, diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut),
Senin (13/1).
Menurut Kasatres Narkoba Polres Barut, Iptu Adhy
Heriyanto, penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pelaku
sering menjual narkoba jenis sabu.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 17:00 WIB di sebuah barak
di Kecamatan Teweh Baru,” jelas kasat, Selasa (14/1).
Awal penangkapan, lanjut Iptu Adhy, sebelumnya petugas
mendapat informasi tersangka sering menjual narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan
penggeledahan. “Dalam barak tersangka, petugas menemukan barang bukti yang
disembunyikan di dalam remot speaker.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Barito
Utara untuk proses lebih lanjut. Sedang barang bukti yang disita, 2 paket
plastik klip berisi sabu berat, (0,44) gram, seperangkat alat hisap atau bong, dan
3 pipet kaca.
Terhadap tersangka, polisi mematok pasal 114 ayat (1) Jo
pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Hukuman minimal pasal ini, 4 tahun dan maksimal 20
tahun. Untuk kasus warga Kalsel ini, kita terus kembangkan agar bandar besar
bisa ditangkap,” tegas kasat. (arh/foto: ist)