BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sebanyak 32 Kg sabu dan ineks disita jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dari jaringan internasional dalam sebuah operasi yang berawal dari informasi masyarakat.
Selain benda haram sebanyak itu, polisi juga meringkus
seorang pelaku yang menjaga gudang di sebuah rumah di Jl Rawasari VII, Teluk
Dalam, Banjarmasin Barat. Sementara pemilik benda laknatnya, masih diburu.
“Penangkapan seorang anggota komplotan peredaran narkoba
jaringan internasional ini, berawal dari informasi masyarakat,” kata Diresnarkoba
Polda Kalsel, Kombes Wisnu Widarto, Senin (20/1).
Tersangka, lanjut Kombes Wisnu, Said Akhmad Zais Assegaf
alias Bi alias Habibi, diringkus di tepi Jl Pembangunan 1, Belitung Selatan, Sabtu
(18/1).
“Dari penagkapan itu, polisi menyita satu bungkus sabu
dari pria lulusan D3 sekolah keperawatan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Kombes Wisnu, polisi mengembangkan
penangkapan dengan mendatangi rumah yang dikontrak tersangka untuk gudang
narkoba.
Di rumah kontrakan di Jl Rawa Sari VII itu, polisi
menemukan berbagai jenis narkoba seberat 32,6 Kg. Terdiri dari sabu sebanyak 26
kilogram lebih dan 19.000 butir lebih pil sabu. Serta 9.000 butir lebih pil
ekstasi dan 600 kapsul ekstasi.
Menurut Kombes Wisnu, tersangka bagian dari sejumlah
kasus penangkapan sebelumnya. Seperti pengungkapan kasus oleh tim Ditresnarkoba
bersama Polresta Banjarmasin pada 24 Desember 2018 yang meringkus satu per satu
para pemain di bawah kendali Habibi.
Berlanjut pada 27 Desember 2018, Ditresnarkoba Polda
Kalsel meringkus tersangka M Ervan Rezain dkk alias Kembar.
Kemudian pada 24 Januari 2019, polisi mengungkap sebanyak
1,5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 2.400 butir dari tersangka Rifqi
Rahmadhani. Selidik punya selidik, barang haram itu ternyata berasal dari
gudang milik Habibi.
“Dia sebagai penjaga gudang. Sementara bosnya, saat ini
masih kita buru. Kalau dia, bekerja sesuai perintah bosnya itu, mengambil
dimana atau mengantar ke siapa,” beber Kombes Wisnu.
Sementara tersangka, mengakui menjaga gudang narkoba itu
sejak 2018 lalu. “Saya dapat upah sesuai jumlah banyaknya barang yang masuk
atau keluar. Kalau sebulan, biasanya sekitar 50 Kg,” kata Habibi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 UU
No: 35/2009 tentang percobaan atau
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal
hukuman mati. (emy/foto: iman)