MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Manusia atas air, Meng (50), warga Jl Raden Argapati RT 01, Desa Pendreh, Teweh Tengah. diamankan penyidik Polres Barito Utara atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Seorang petani di wilayah Teweh Tengah yang
sehari-harinya tinggal di atas air, sebuah rumah lanting di aliran Sungai
Barito itu, diamankan pada Minggu (19/1) sekitar pukul 13:30 WIB.
Dia diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan
terhadap bocah berusia 10 tahun, sebut saja Bunga.
Kasatreskrim Polres barut, AKP Kristanto Situmeang, yang
diminta konfirmasinya, Senin (20/1), membenarkan tengah memproses hukum Meng yang
diduga terlibat tindak pidana perlindungan anak.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP No: LP/ /I/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut,
4 Januari 2020. Diduga kuat, dia melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan
kepada korban Bunga di sebuah rumah di atas air tersebut.
Menurut kasat, peristiwa itu terjadi sekitar bulan
Desember 2019 lalu. Polisi menangkap Meng setelah menerima pengaduan dari orangtua
korban.
Kronologis penangkapan, Unit PPA menerima laporan dari
keluarga korban pada 4 Januari 2020. Kemudian Unit PPA dibantu Unit Buser
melakukan penyelidikan, sehingga mendapat informasi keberadaan pelaku di
rumahnya dan menangkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, Meng mengakui pebuatannya
telah mencabuli kemudian menyetubuhi korban sebanyak 5 (lima) kali selama Desember
2019.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka dan
barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara,” kata kasat.
Sedang pasal yang disangkakan, Pasal 81 Jo 82 UU RI No: 17/2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No: 23/ 2002
tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang disita, sebilah golok beserta
sarungnya, selembar celana dalam milik korban,
dan selembar celana luar milik korban. (arh/foto: ist)