MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Dua begal sepeda motor diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara. Mereka, LN (15) warga Desa Trahean, Teweh Selatan, dan ES alias ED (19) warga Desa Jaman, Gunung Timang.
“Keduanya ditangkap Senin (27/1) sekitar pukul 19:00 WIB,
di warung Bugis, Jl Negara Muara Teweh–Kandui Km 58, Desa Kandui, Gunung
Timang, saat sedang menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada pemilik
warung,” kata Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (28/1 malam.
Menurut kasat, kedua pelaku yang telah ditetapkan
tersangka mengakui perbuatanya mencuri sepeda motor Yamaha XEON DA 6481 IP, Sabtu (21/12) dini
hari sekitar pukul 02:00 WIB di Jl
Koyem, Kelurahan Jingah, Teweh Tengah.
“Hasil curian kemudian dijual kepada TTS di Desa Pelari
RT 01, Kecamatan Gunung Timang seharga Rp 1.500.000,” kata Kristanto.
Selain itu, sambung kasat, tersangka LN juga mengaku
telah mencuri sepeda motor Honda Beat di Palangka Raya pada bulan Desember 2019.
Sepeda motornya saat ini digadaikan.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap
para tersangka untuk mengetahui motif dan tujuannya. Keduanya disangkakan Pasal 363 atau 362 KUH
Pidana,” jelas kasat. (arh/foto: ist)
