MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No: 2/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, mulai dibahas DPRD dan eksekutif setempat.
Rapat dipimpin Waket II DPRD, Sastra Jaya, di dampingi
Wakil Ketua I Permana Setiawan. Sementara dari eksekutif dipimpin Asisten Sekda
Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masdulhaq.
Salah satu yang menjadi perhatian anggota dewan, permasalahan
dana. Karena dengan adanya perubahan beberapa badan Tipe B ke tipe A, maka akan
berpegaruh terhadap anggaran yang ada. Sementara untuk kondisi anggaran APBD Barito
Utara, nilainya tidak begitu baik atau tinggi.
“Dengan perubahan ini, tentu berpengaruh terhadap
anggaran. Sedang untuk belanja langsung, masih lebih kecil dibandingkan porsi
anggaran belanja untuk pegawai,” kata Sastra Jaya.
Sementara Henny Rosgiaty Rusli mempertanyakan terkait
masalah materi yang ada saat rapat pembahasan tersebut. Karena dewan hanya
memperoleh dua materi untuk perubahan tipe badan, dari B ke A. Sementara di
dalam raperda, terdapat 6 badan.
“Masih ada empat badan yang tidak diberikan ke kami. Dasar
hukumnya apa, atau materi yang diterima dewan cuma BPBD dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,”
ucap Henny.
Karena itu, Henny meminta agar semua materi dapat
dilengkapi pihak eksekutif. Sebab proses ini harus cepat, karena sudah
terlambat.
“Jadi kalau bisa, semua materinya dilengkapi terlebih
dahulu,” ujar Henny.
Sedang berdasarkan hasil kesimpulan rapat, dewan
menyepakati perubahan Perda No: 2/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Barito Utara. Namun dewan memerlukan refrensi tambahan ke
beberapa daerah. (arh/foto: ist)
