KENDARI, banuapost.co.id– Jika ingin meraih predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kejati dan kejari harus mereformasi diri.
Sedikitnya harus memenuhi enam unsur perubahan, yakni manajemen,
penataan tata laksana, penataan sistem manajeman, penguatan akuntabilitas, penguatan
pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tip-tip itu dikemukakan Kabandiklat Kejaksaan RI, Setia
untung Arimuladi, ketika memberikan arahan di Kejati Sulawesi Tenggara, Kendari,
Kamis (13/2), dalam rangka mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju
WBK – WBBM.
Mantan Kapuspekum Kejaksaan Agung itu, tak menampik membangun
zona integritas menuju WBK/WBBM di jajaran kejaksaan, bukanlah pekerjaan mudah.
“Karena harus merubah mindset, prilaku dan termasuk juga
komitmen dari unsur pimpinan sebagai role model yang harus bisa menjadi panutan
kepada staf di bawahnya,” jelasnya.
Selain itu, sambung Untung, harus mengedepankan prioritas
pelayanan kepada masyarakat. Misalnya dalam bentuk pelayanan bagi pencari
keadilan dan juga pelayanan di internal.
“Kemudian transparansi dan kegiatannya terpublikasi, agar
publik mengetahui kejaksaan ingin berubah,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Untung yang juga Ketua
Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), di dampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda
Intelijen, Sunarta.
Seperti diketahui, Kejati Sultra dan Kejari Kolaka telah
mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan RB 2019. Karena itu diharapkan, setekah 2
satker ini dapat memberikan angin segar kepada 9 kejari yang belum mendapatkan predikat.
Sementara Sesjam Intel, Sunarta, menekankan kepada satker
yang blum mendapatkan predikat WBK, dapat meraihnya. Sedang bagi satker yang
telah mendapat predikat, sesegera dapat meraih predikat WBBM. (yb/*/foto: ist)