PULANG PISAU, banuapost.co.id– Jika selama ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dominan dilakukan kaum lelaki, namun lain lagi dengan yang terjadi di Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau, Kalteng.
Justru sang istri yang menghabisi suaminya sendiri.
Bahkan seperti tidak puas dengan menggorok leher dan menusuk bagian perut hingga
ususnya terburai, alat kelamin lelaki
yang telah mengkarunia tiga putra itu, juga dimutilasi.
Peristiwa itu dilakukan Lin (40), warga Dusun Jeruju,
Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulag Pisau, Sabtu (22/2) lalu.
Sang suami, Halidi (45), dihabisi ketika masih berada di
tempat tidur. Saat itu di rumah, hanya tinggal mereka berdua. Karena tiga
putranya, sudah berangkat ke sekolah.
Menurut Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono, dalam
jumpa pers kasus tersebut di Mapolres setempat, Kamis (27/2), Lin mengaku menghabisi
suaminya karena sudah terlalu kesal.
“Menurut pengakuan tersangka, suaminya itu sudah lama
tidak mau lagi bekerja layaknya seorang kepala keluarga yang memberikan nafkah
kehidupan se hari-hari,” ujar AKBP Siswo.
Jadi motif pembunuhannya, sambung kapolres, karena
kekesalan terhadap sang suami yang tidak mau lagi bertanggung jawab sebagai
tiang keluarga.
“Apalagi sebagaimana pengakuan pelaku, sang suami sudah
dalam dua minggu terakhir tidak memberikan nafkah batin,” ucap kapolres.
Sementara Lin yang juga dihadirkan dalam press release
itu, sama sekali seperti tidak memiliki sesal telah menghabisi pria yang
mempersuntingnya sejak 2001 lalu itu.
Menurut Lin, usai menggorok dan menusukan pisau dapur ke
perut Halidi, sempat menyeret jasadnya untuk dibuang di belakang rumah yang
berjarak sekitar tiga puluh meter.
Di tempat dibuangnya jasad, Lin seperti masih tak puas
juga. Pisau dapur kembali diambil di rumah. Setibanya di tempat pembuangan,
celana Halidi dilepas dan alat kelaminnya dipotong.
“Potongan kemudian saya buang ke semak belukar bersama dengan
pisau dapurnya. Sudah ngak ada lagi. Ngak ada rasa menyesal,” ucap Lin enteng.
Menurut Lin, Halidi, suaminya itu, selain tidak mau lagi
bekerja, juga mengalami perubahan pribadi aneh. Seperti menggerakan tubuh dan
berbicara sendiri.
“Jadi selama ini sayalah yang harus banting tulang untuk
menghidupi keluarga,” imbuhnya.
Neski demikian, atas perbuatannya itu polisi menetapkan
Lin dengan pasal 22 ayat 3 UU No: 23/2004 dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana. “Untuk pasal terakhir, pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” jelas
kapolres. (yb/din/foto: ist)