KOTABARU, banuapost.co.id- Pemkab Kotabaru menandatangani komitmen pelaksanaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Operation Room Setdakab setempat, Senin (3/3).
Menurut Sekdakab H Said Akhmad, LAPOR merupakan sarana
aspirasi dan pengaduan berbasis teknologi informasi dengan prinsip mudah,
terpadu dan tuntas.
Tujuanya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap
pemerintah, serta sebagai penghubung dengan masyarakat dalam menyampaikan
segala permasalahan yang ada.
“Pemerintahan tidak akan berjalan secara optimal tanpa
didukung partisipasi aktif elemen masyarakat,” tegas Said.
Karena itu, lanjut Said, kinerja harus lebih bagus dan
harus mampu mengimbangi kemajuan teknologi informasi, untuk menyikapi pengaduan
dan cepat menanggapinya sesuai sasaran.
“Oleh sebab itu, dengan pelaksanaan LAPOR dapat mengelola
pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinir. Sehingga masyarakat
berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Kotabaru,” imbuhnya.
Sementara perwakilan Kominfo Kalsel, Jajang Markoni,
menjelaskan, pelaksanaan LAPOR terhitung Monev 2019 Kabupaten Kotabaru, sudah
memenuhi empat variable. Yaitu, peraturan tersedia, selalu login, menanggapi laporan,
serta kualitas layanan pengaduan sudah cukup baik.
“Kami dari provinsi akan terus mendorong, agar Kotabaru
dapat masuk dalam 25 besar tingkat nasional,” katanya.
Sedang perwakilan Ombudsman Kalsel, Maulana Achmadi,
menuturkan, selama ini selalu memantau bagaimana implementasi LAPOR dijalankan pemerintah
daerah, termasuk di Kotabaru.
“LAPOR ini sistem pengaduan pelayanan publik yang
terintegrasi. Apabila tidak ditindak lanjuti pemerintah daerah, maka masyarakat
bisa melanjutkan laporannya ke Ombudsman,” jelasnya. (her/foto: ist)