KOTABARU, banuapost.co.id– Tanah Kambatang Lima, kabupaten baru yang diperjuangkan masyarakat 12 kecamatan di Bumi Sa’ijaan, disetujui anggota DPRD Kotabaru.
Persetujuan akan pemekaran Kabupaten Kotabaru itu,
terungkap saat seluruh Fraksi DPRD Kotabaru menyampaikan pandangan dalam rapat
paripurna ke-7 masa persidangan 2 2019-2020, Senin (9/3).
Rencana pemekaran kabupaten baru dengan nama Tanah Kambatang
Lima, direncanakan sejak 2015 oleh masyarakat 12 kecamatan dari 109 desa.
Menurut Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, delapan Fraksi
DPRD dalam pandangannya, sepakat dan menyetujui aspirasi dengan kabupaten baru itu.
“Meski demikian, kami akan lanjutkan ke pemerintah
daerah. Lalu berproses dan dibentuk tim yang akan melakukan pengkajian, terkait
daerah otonomi baru (DOB) itu. Jadi persetujuan akan disampaikan ke eksekutif
atau pemerintah daerah,” jelasnya.
Syairi juga berjanji akan mengawal rencana pemekaran
kabupaten baru agar berjalan dengan baik, sesuai harapan bersama.
Sementara Sekdakab Kotabaru, H Said Akhmad, menyatakan kesiapan pemerintah daerah
mendukung rencana pemekaran.
“Intinya, kalau tujuannya untuk percepatan dan pemerataan
pembangunan, kami setuju saja. Namun yang perlu diingat, dalam proses ajuannya
perlu terlebih dulu ada kajian yang matang,” ujarnya.
Sedang Saijul Kurnain, Ketua Harian Presidium Penuntut
DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, mengapresiasi anggota DPRD Kotabaru yang
menyetujui pemekaran tersebut.
“Pemekaran kabupaten baru Tanah Kambatang Lima,
sudah semestinya terwujud. Ini mengingat, luas wilayah Kabupaten Kotabaru mencapai
seperempat wilayah Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Karena sangat luas, lanjut Saijul, pemerataan dan
percepatan pembangunan akan menjadi lambat jika tidak segera dimekarkan. (her/foto: ist)