PELAIHARI, banuapost.co.id– Dinas Komunikasi dan Informatika Tala, menggelar rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pejabat penghubung lapor di Aula Pencerahan Bappeda, Selasa (10/3).
Rakor dibuka Sekdakab
H Dahnial Kifli, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Safarin serta Kepala
Diskominfo Tala, Rudi Ismanto.
Dahnial dalam arahannya mengharapkan pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi (PPID) dapat memberikan semua informasi yang betul-betul
dibutuhkan masyarakat.
“Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja,
dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik,” katanya.
PPID juga dituntut untuk mampu melayani permohonan
informasi yang dibutuhkan masyarakat, selama memiliki tujuan yang benar.
“Karena itu, PPID perlu mengetahui tujuan permohonan
informasi. Sehingga bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan
berpegang pada prinsip cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan.
Selain itu, sambung Dahnial, pengambilan keputusan dan
penyusunan kebijakan berbasis data, merupakan aspek penting yang masih belum
memperoleh perhatian yang cukup dalam pengelolaan pemerintahan.
“Berbagai penyebabnya antara lain, masih belum
tertatanya sistem penataan data dan informasi, sehingga data dan informasi
kerap tidak tercatat secara baik, tidak terklarifikasi, sehingga akhirnya tidak
dapat digunakan,” jelas Dahnial.
Maka dari itu, dengan hadirnya sistem layanan informasi
publik dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik ini, menjawab
kebutuhan untuk pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan berbasis data
menjadi lebih baik lagi. (zkl/foto: ist)