TANJUNG, banuapost.net– Operasi Antik Intan 2020 yang digelar Polres Tabalong selama 14 hari, mengamankan 16 pelakon penyalahgunaan narkoba. Tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, selama
operasi di bidang penindakan penyalahgunaan narkoba itu, selain pelakon, juga menyita
barang bukti 141,52 gram.
“Selain tiga TO, di ke-16 tersangkanya, seorang di
antaranya seorang wanita,” jelas AKBP M Muchdori dalam jumpa pers hasil Operasi Antik Intan
2020, di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (12/3).
Diakui kapolres, penangkapan terhadap pelakon benda haram
tersebut, tidak lepas dari dedikasi dalam pelaksanaan tugas anggota opsnal satresnarkoba
dan bantu warga.
“Warga juga berandil mengungkap kasus narkoba ini, dengan
memberikan informasi,” tegas kapolres.
Dari beberapa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba
ini, sambung AKBP M Muchdori, ternyata
pelaku merupakan satu jaringan yang memang sudah jadi target operasi
kepolisian.
“Setelah dilakukan penangkapan ternyata mereka
adalah salah satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong yang selama
ini berdomisili di Desa Paliat dan Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua,” jelasnya.
Para pelalu itu, MS (42), warga Desa paliat, MA (25) dan
HA (31), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Dengan keberhasilan mengungkap peredaran narkoba ini,
diklaim kapolres jajaran Polres Tabalong berhasil setidaknya menyelamatkan
masyarakat akan bahaya hebat penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Setidaknya lebih 589 jiwa terselamatkan dari bahaya
narkoba ini,” tandas kapolres, seraya mengajak masyarakat untuk
bersama-sama mewujudkan Tabalong bersih dari peredaran narkoba. (sal/foto: ist)