PELAIHARI, banuapost.co.id– Operasi Antik Intan 2020 yang digelar jajaran Polres Tanah Laut selama dua pekan, 21 Februari hingga 5 Maret lalu, diringkus sedikitnya 29 pelakonnya. Sementara barang bukti yang disita, 313,53 gram sabu dan 17 butir ekstasi, serta 868 carnophen.
“Dari
29 penikmat benda haram itu, 5 di antaranya wanita. Ke-29 pelaku itu, diungkap
dalam 22 kasus,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Tala, AKP Yuda Kumoro Pardede,
dalam jumpa awk media di Mapolres setempat, Jumat (13/3).
Selama
dua pekan operasi Antik Intan ini, lanjut AKP Yuda, 22 kasus yang diungkap,
empat merupakan target operasi. Sementara 18 kasus, meruapak giat rutin.
“Selain
barang bukti narkoba, juga diamankan uamng tunai Rp 3.512,000,” ucap kasat.
Menurut
AKP Yuda, dari 22 kasus tersebut, kasus penangkapan seorang wanita asal Desa
Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, yang cukup mencolok.
“Karena
dari tersangka bernama Zahra ini, petugas mengamankan 248,13 gram sabu dan 15 butir ekstasi,”
imbuhnya.
Tersngka
Zahra, sambung kasat, diamankan petugas Polsek Kintap, Jumat (21/2), setelah
sebelumnya petugas mengamankan Abdurahman alias Gabin, juga warga Sinar Bulan,
Satui.
Zahra
mengaku barang terlarang itu diperolehnya dari seseorang di Banjarmasin. Rencananya
barang ratusan gram itu, dijual di Satui dan Kintap.
“Meski
demikian, kasus narkoba menonjol di Tala masih didominasi Kecamatan Bati Bati
dan Kintap. Dua kecamatan tersebut, saat ini menempati urutan teratas
pengungkapan kasus narkoba,” tandas AKP Yuda.
Sehubungan
dengan kasus narkoba ini, Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, mengimbau warga
untuk tidak lagi main-main dengan barang haram itu. Karena bagaimana pun juga,
pasti akan terungkap.
“Begitupun
kepada warga yang di lingkungannya ada penyalahgunaan narkoba, diminta untuk
segera melapor,” pungkas kapolres.
Pada
gelar perkara ini, dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti berupa 449,58
gram sabu dan 170 butir ekstasi. Pemusnahan disaksikan perwakilan PN Pelaihari,
Kejari dan BNK Tala.
Sabu
seberat 449,58 dan ekstasi 170 butir itu dimusnahkan dengan cara diblender,
kemudian dibuang ke dalam septitank. (zkl/oto:
zul yunus)