BALANGAN, banuapost.co.id– Dia pemuda iseng yang diduga terlibat dalam kasus pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia jaringan komunikasi XL, diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin, Sabtu (14/3) siang.
Kedua pelaku itu, AA (22) dan MA (20), diamankan di rumahnya,
Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, HST.
Kanitreskrim Aipda Suryadi, yang diminta konfirmasinya,
Ahad (15/3), tak menampik tengah menangani kasus pencurian baterai BTS itu.
Diungkapnya kasus tersebut, lanjut Aipda Suryadi, berawal
dari laporan Daryanto selaku pengawas Tower milik XL, 14 Oktober lalu.
Sebanyak 12 buah baterai BTS seri SHOTO 100 AH, 4 Baterai BTS LEOCH dan 1 Baterai BTS NARADA
yang berada di dalam Tower XL Site Paringin, tepatnya di Kompleks 25, Kelurahan
Paringin Kota, Paringin, Balangan, raib. Akibat hilangnya baterai, kerugan ditaksir
Rp 36 juta.
Menyikapi laporan, unit Reskrim dan unit Intel Polsek
Paringin, penyelidikan di beberapa lokasi pembelian besi dan aki bekas. Penyelidikan
akhirnya membuahkan titik terang.
“Kedua pelaku yang ditangkap, hasil pengembangan
dari pelaku lainnya yang berhasil diamankan sebelumnya,” jelas Aipda Suryadi.
Dari kedua pelaku yang dikenakan dengan pasal 363 Jo pasal
55, 56 KUHP, lanjut Aipda Suryadi, juga diamankan barang bukti 1 baterai merk
POWERFIT, 3 baterai merk LEOCH dan 4 baterai merk SHOTO. (sri/foto: ist)