PARINGIN, banuapost.co.id– Jajaran Polsek Paringin merazia setiap warung di kecamatan setempat, yang selama ini ditengarai memperdagangkan minuman keras.
Kegiatan ruitn yang digelar Minggu (15/3) malam, dipimpin
Kanitreskrim Polsek Paringin, Aipda Suryadi, dengan anggota yang diterjunkan
sebanyak 11 personel.
Dari hasil razia, diamankan dua pedagang jenis tuak, MG (35)
warga Gunung Pandau, Paringin Kota, dengan barang bukti sebanyak 2 ember atau
tujuh liter tuak, dan PS (35) warga
Komplek 25, Kelurahan Paringin Kota, dengan barang bukti Bir Bintang 6 botol,
anggur merah 13, anggur Malaga 1, dan Newport 1 botol.
“Kegiatan yang dilakukan hingga pukul 23:30 Wita, mengamankan
dua penjual Miras di dua lokasi berbeda,” jelas Aipda Suryadi, Senin
(16/3).
Sasaran kegiatan razia, lanjut Aipda Suryadi, selain
miras, juga kepemilikan senjata tajam, premanisme, obat-obatan terlarang atau narkotika,
dan tindak pidana lainnya.
Kepada pelaku MG, menurut kanit, dikenakan pasal 22 Perda
Kabupaten Balangan No 05/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Sedang untuk PS, dijerat dengan pasal 15 Perda Provinsi
Kalsel No: 07/2008 tentang dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa
rekomendasi,” ucap kanit. (sri/foto: ist)