BALANGAN, banuapost.co.id– Mangkir selama 30 hari sebagai Bhayangkara Negara, oknum Shabara Polres Balangan divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang digelar di Aula Patria Tama Mapolres Balangan,
Selasa (18/3) sore, tanpa kehadiran Brigadir H yang juga Banit Satbhara itu.
Ketua sidang KEPP ini, Wakapolres Balangan, Kompol HM
Tukiman, di dampingi dua anggotanya, Kompol Joko Sudarmadi dan Kompol
Taufikurokhman.
Brigadir H dalam kasusnya dinilai telah melanggar
peraturan Disiplin Polri, sesuai laporan polisi No: LP/03/I/2019/2019/Si Propam,
16 Januari lalu.
Tuntutan dibacakan Kasi Propam Polres Balangan, Aiptu
Bambang Surya. Brigadir H terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI
No: 1/2003 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan
dari dinas kepolisian apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam
waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.
Serta jouto pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri
No: 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang salah satu pointnya: setiap
anggota Polri wajib mejalankan tugas secara profesional, proporsional dan
procedural.
“Meski tidak hadir,
proses persidangan KEPP tetap berjalan, Pelanggar terbukti mangkir dinas lebih
dari 30 hari berturut-turut,” tandas Wakapolres Kompol Tukiman.
Putusan siding, lanjut Kompol Tukiman, perilaku pelanggar
dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan: Pemberhentian Tidak
dengan Hormat ( PTDH) sebagai nggota Polri.
“Kepada pendamping terduga pelanggar, yaitu Ps. Paur Bankum
Rapkum Bag Sumda Polres Balangan, dapat mengajukan banding dalam waktu 3 hari
setelah putusan ditetapkan,” tegas Kompol Tukiman. (sri/foto: ist)