KOTABARU, banuapost.co.id– Polres Kotabaru akan menindak tegas orang yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait upaya pencegahan Covid-19 dalam upaya memutus mata rantai menyebarnya virus asal Provinsi Wuhan, Tiongkok tersebut.
“Sesuai maklumat kapolri, kami imbau kepada
masyarakat Kotabaru agar mematuhi semua aturan yang menjadi ketetapan
pemerintah,” tegas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, yang diminta konfirmasi,
Selasa (24/3).
Semua kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang,
lanjut kapolres, untuk sementara ditunda dulu. Kalau masih ada juga yang tidak
mengindahkan, tindakan tegas sesuai maklumat kapolri.
Andi Adnan menegaskan kepda jajarannya agar bertindak
lebih persuasif, terkait pembubaran kerumunan massa di tengah darurat Covid-19.
Begitupun dengan kapolsek dan babinkamtibmas, agar lebih
giat lagi menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatkan
kewaspadaan wabah virus yang mematikan itu.
“Kalau masih ada kerumanan massa, segera dibubarkan. Bagi
oknum yang menghalangi, tindak tegas dan proses sesuai maklumat kapolri,” tegas
Andi Adnan. (her/foto: ist)