MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Makodim) 1013/Mtw memberlakukan Standar Operation Prosedur (SOP) di lingkungan setempat, untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.
Menurut Dandim 1013/Mtw, Letkol Inf Yusan Riawan, SOP
diberlakukan selain untuk anggota, juga tamu yang masuk ke areal makodim.
“SOP masuk makodim ini harus dipatuhi siapapun, baik
anggota maupun tamu yang datang. Hal ini merupakan upaya kongkrit Kodim
1013/Mtw dalam mengeliminir perkembangan Covid-19,” tegas Letkol Yusan
Riawan.
Hhal-hal yang harus dipatuhi, lanjut Yusan, pemeriksaan
suhu tubuh dengan thermo gun, masuk ruang sterilisasi wajib cuci tangan dan
pencatatan labeling suhu tubuh.
“Apabila ditemukan seseorang dengan suhu di atas 37,5,
seperti yang ditegaskan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito
Utara, Siswandoyo,” katanya.
Juru bicara gugus tugas percepatan penangan Covid-19,
sambung dandim, jika suhu badan di atas 37,5 derajat C, orang tersebut tidak
berasal dari daerah yang dinyatakan terjangkit, maka diberi edukasi supaya
pakai masker dan harus sosial distancing dengan menjaga jarak 1 sd 1,5 m antar
individu.
“Apabila dalam riwayat perjalanan baru saja tiba
dari daerah terjangkit Covid-19, maka diedukasi untuk isolasi mandiri di rumah.
Jika gejala berlanjut, segera ke pelayanan kesehatan terdekat,” tegasnya.
Dandim juga menegaskan, SOP yang diberlakukan mutlak
dilaksanakan siapapun juga yang berkunjung ke Makodim 1013/Mtw.
“Kepatuhan ini bersifat mutlak. Tidak bisa ditawar.
Mari kita bulatkan tekad untuk bersama-sama saling menjaga. Mulai saat ini
jangan ditunda-tunda, apalagi menganggap enteng situasi ini,” pungkasnya. (arh/foto: ist)