PELAIHARI, banuapost.co.id– Di tengah kasus merebaknya penyebaran virus korona yang kina menyebar, Rutan Klas IIB Pelaihari mengambil langkah inovatif. Bila lazimnya sidang suatu perkara digelar di pengadilan, kali ini berbeda. Tuntutan dan putusan PN Pelaihari digelar di Aula Rutan setempat, Kamis (26/3).
Menariknya lagi, sidang dilakukan secara daring dengan
tidak mengurangi esensi dan kesakralan prosesi sidang.
Menurut Karutan Klas IIB Pelaihari, Budi Suharto, apa ang
dilakukan ini untuk pencegahan dan penyebaran virus korona ke dalam rutan.
“Tentunya dengan tidak menghambat dan mengurangi
produktifitas serta pelaksanaan tugas fungsi masing-masing instansi,’ ujar
Budi.
Sidang seperti ini, lanjut Budi, sekaligus membuktikan penerapan
teknologi informasi dalam sebuah inovasi, merupakan solusi nyata untuk
mendobrak segala keterbatasan.
“Sidang melalui video conference (e-court) ini tidak
menghadirkan semua pihak secara fisik di satu ruang sidang. Tetapi tetap berada
di lokasi masing-masing ” jelasnya.
“Jadi jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan. Terdakwa
pun tidak dihadirkan di pengadilan. Melainkan tetap di rutan, sehingga
komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon, hal ini dilakukan sebagai
langkah untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni
social distancing,” imbuhnya.
Tercatat sebanyak 3 tahanan mengikuti jalannya sidang.
Mereka, Segar bin Ali dan Rudy Salam bin Akhmad Rijani, dikenakan pasal 127 UU
No: 35/2002, divonis masing-masing 2 tahun 8 bulan, serta Mahmudi bin Nurjaman
terjerat pasal 362 KUHP dengan putusan 9 bulan.
Sidang dipimpin majelis hakim Ita Widyaningsih, dengan anggota,
Riana Kusumawati, Andika Bimantoro. Sedang
JPU-nya, Su’udi SH.
Sedang sidang kedua, majelis hakim diketuai Yanti
Suryani, anggota Poltak dan Amelia Sukmasari, serta JPU Su’udi, SH. (zkl/foto: ist)