TANJUNG, banuapost.co.id– Setelah sempat ditutup selama 3 hari, Polres Tabalong kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak Jumat (27/3).
Sebelumnya, Polres Tabalong sempat mengumumlan
ditiadakannya Pelayanan Satpas sejak 24 hingga 26 Maret 2020 sebagai upaya
pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasatlantas AKP M Noor Chaidir, membenarkan kembali
dibukanya layanan SIM. “Meski demikian, kami memohon agar sebelum masuk ruangan
atau keluar ruang pelayanan, pemohon dapat mencuci tangan menggunakan sabun
yang sudah disiapkan di depan pintu masuk,” ujar AKP Noor Chaidir.
Kasat berharap, dengan dibukanya kembali layanan SIM, pemohon dapat mentaati aturan layanan dan
selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Saat antri dalam pembuatan SIM, pemohon diharuskan
memperhatikan batasan jarak tempat duduk untuk bersama-sama waspada terhadap
penyebaran virus korona.
Dibukanya kembali pelayanan SIM ini dengan jadwal yang
baru pula. Senin – Kamis dari pukul
08.30 Wita hingga 13.00 Wita. Sementara untuk
Jumat dari pukul 08:30 Wita hingga 11:00 Wita. Sedang Sabtu, pukul 08:30 Wita
sampai 12:00 Wita.
“Untuk layanan Bus SIM Keliling yang menjadi inovasi
unggulan Satlantas Polres Tabalong, untuk sementara ditiadakan,” kata AKP Noor
Chaidir. (sal/foto: ist)