BOGOR, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan, baik pemerintah pusat maupun daerah harus berada dalam satu visi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Wanti-wanti tersebut seriring dengan telah ditetapkannya status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh.
“Perlu saya tegaskan lagi, mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah, harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama, dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” tegas Kepala Negara memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4).
Aturan pelaksanaan PSBB tersebut, juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No: 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) No: 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman jelas dalam pelaksanaan hal itu.
“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” tandas presiden.
Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.
Selain itu, peraturan menteri juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan daerah dalam kondisi tersebut.
“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” imbuhnya. (yb/din/foto: kris)