JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama, menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jumat (24/4), mengatakan, telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujarnya melalui telekonferensi.
Dengan penundaan tersebut, sambung Kepala Negara, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tandasnya. (yb/din/foto: muchlis jr)