BARABAI, banuapost.co.id– Tiga pilar Hantakan, Koramil 1002-07/Pagat, Polsek dan kecamatan, menertibkan obyek wisata Manggasang, Minggu (5/7).
Penertiban yang dikoordinir Camat Hantakan, Kartadipura, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati HST No: 556/963/Dispora tentang penuntupan sementara obyek wisata yang ada kabupaten tersebut.
Menurut Kartadipura, kegiatan penertiban di obyek wisata Manggasang, sebagai salah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang juga melanda Kabupaten HST.
Hal senada juga dikemukakan Kadispora HST, Wahyudi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, obyek wisata belum diperkenankan beroperasi kembali.
“Sebagian besar mematuhi surat edaran Bupati HST. Namun ada beberapa yang masih tidak mematuhi. Sehingga dilakukan penertiban,” ujar Wahyudi.
Wahyudi mengaku mengapresiasi pengelola obyek wisata yang mendukung dan mematuhi kebijakan pemkab HST. Karena ikut dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Meski saat ini Covid-19 di HST terendah dibandingkan kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Kalsel, kita harus turut serta mempertahankan dengan cara membatasi orang luar masuk melalui obyek wisata,” jelasnya.
Sementara menurut Bati Tuud Koramil Pagat, Sertu Nasrul Ekoni, TNI akan selalu siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan pendemi korona.
“Karena itu kami juga mengimbau, masyarakat mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah,” katanya. (yb/*/foto: ist)