BANJARBARU– Orangtua memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan terhadap anaknya agar bijaksana menggunakan fasilitas internet.
Hal tersebut diingatkan Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalsel, H Syamsir Seman, pada pembukaan Sosialisasi Hak Asasi Manusia ((HAM) Pencegahan Cyber Bullying pada Anak, Selasa (28/8)
Menurut wagub, keberadaan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, menjadi salah satu proteksi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dampak cyber bullying.
Cyber bullying adalah salah satu bentuk kekerasan atau penindasan terhadap anak dan remaja melalui dunia maya.
Wagub mengapresiasi inisiasi Biro Hukum Setdaprov Kalsel mengambil langkah proaktif untuk melakukan pencegahan dengan menggelar Sosialisasi Hak Asasi Manusia ((HAM) Pencegahan Cyber Bullying pada Anak
“Alhamdulillah, untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, Pemprov Kalsel telah memiliki Perda No 11 tahun 2018,” ujar wagub.
Berdasarkan data yang dihimpun Program Studi Psikologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, menyebutkan, setengah dari populasi penduduk Indonesia, yaitu sekitar 132,7 juta di antaranya merupakan pengguna internet.
Dari data itu, 130 juta di antaranya pengguna aktif di media sosial dengan penetrasi 49 persen. Dengan angka tersebut, Indonesia rentan terkena dampak cyber bullying, terlebih lagi pengguna media sosial kebanyakan usia remaja.
Begitupun data UNICEF 2016 menunjukkan, angka sekitar 41 sampai 50 persen remaja Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan perundungan di dunia maya. Akibat perundungan ini, bisa mengalami depresi, psikosomatik,bahkan pada level bunuh diri.
Sosialisasi yang diikuti tenaga pendidik, guru dan ASN lingkup Provinsi Kalsel, mengundang narasumber dosen psikologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, serta dari Polda Kalsel. (dev/foto: hum)