TANJUNG, banuapost.co.id– Pelanggar protokol kesehatan terancam dikenakan sanksi, sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong No: 26/2020, tiga pilar di Kecamatan Muaya Uya gencar sosialisasi.
Sosialisasi digelar di Pasar Muara Uya akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru bermasyarakat, Ahad (23/8).
Menurut Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf Uung, sosialisasi ini akan terus dilakukan untuk memberikan informasi kepada warga, mengingat waktu penerapannya tinggal menghitung hari.
“Perbup Tabalong No: 26/2020 berlaku efektif pada 1 September mendatang,” ujarnya.
Perbup tersebut di antaranya mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Jika perbup tersebut sudah berlaku efektif, maka bagi yang tidak menerapkan peraturan protokol kesehatan akan ada sanksi yang menanti.
Sanksinya pun ada beberapa, seperti teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, hingga penghentian tetap kegiatan.
“Karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan betul-betul protokol kesehatan sesuai perbup,” tegasnya. (sal/foto: ist)