RANTAU, banuapost.co.id– Polsek Piani, salah satu ujung tombak Pores Tapin di kecamatan, menggelar operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Pasar Sirang Pitu, Desa Miawa, Rabu (16/9).
Giat yustisi penerapan prokes dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin ini, juga melibatkan Danramil 1010-07/Piani dan personel, petugas kecamatan dan Kantor Desa Miawa.
“Operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek Piani, Iptu Sufian Noor.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, sambung kapolsek, diarahkan ke tim penindakan untuk diberikan teguran. Baik lisan, sanksi sosial, atau penahanan sementara KTP.
“Apabila tidak mengindahkan anjuran, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Iptu Sufian.
Selama operasi berlangsung, lanjut lanjut mantan Kapolsek Jorong, Polres Tanah Laut itu, ada 6 warga yang kena tindak karena tak menggunakan masker.
“Tindakan dilakukan, dua orang kena teguran lisan, dua penahanan KTP, dan dua lainnya kena sanksi sosial,” katanya. (yb/foto: ist)