BANJARMASIN, banuapost.co.id– Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin, diwarnai dengan pembagian masker kepada warga di Ramayana Sentral Antasari, Kamis (17/9).
Pembagian masker ini dilakukan tim gabungan, personel Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan dipimpin Gubernur Kalsel, Ketua DPRD, Kapolda Irjen Pol Dr. Nico Afinta, Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin dan Tim Satgas Penegak Perwali No: 68/2020.
Dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan itu, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel No: 66/2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Pproduktif dan Aman Virus Korona (Covid-19).
Menurut Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta, TNI dan Polri siap membantu tugas Satpol PP dalam menegakkan Perwali tentang protokol kesehatan di Banjarmasin.
“Selama ini kita sudah memberikan imbauan, tapi masih sangat kurang efektifitasnya. Sekarang modal kita bertambah, yaitu dengan terbitnya Perwali Banjarmasin No: 68/2020 tentang Sanksi Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,” jelas Irjen Nico. (yb/*/foto: ist)