MARABAHAN – Kasus kada tahukah ikam awan aku, hingga berakhir dengan dugaan penganiayaan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Barito Kuala (Batola) non aktif, Hery Sasmita, ke penjaga makam di kubah H Abdussamad Marabahan, H Jainuri, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (13/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Satrio Wahyu Murti dan Deni Niswansyah, mendakwa Hery dengan pasal 351 KUHP ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini, pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara Hery Sasmita yang duduk di kursi pesakitan, didampingi tiga pengacara.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Panji Answinartha, dan dua hakim anggota, Petrus Nico Cristian dan Zainul Hakim Zainuddin, berlangsung sekitar 1 jam, dari pukul 10:30 – 11:30 Wita.
Sidang selain dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa, juga dihadiri dari kubu korban dan puluhan warga kota Marabahan.
Hery Sasmita yang mengenakan setelan celana hitam, baju putih, dan rompi tahanan warna oranye, tampak tenang mendengarkan JPU membacakan dakwaannya.
Sesekali ia melirik jam tangan di pergelangan tangan kirinya saat proses persidangan berlangsung. Pada waktu tertentu, matanya sekilas tampak memantau pengunjung sidang yang berada di luar ruangan yang terhalang bagian kaca.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Panji Answinartha, menyampaikan permintaan untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), untuk memastikan apakah TKP benar adalah tempat sakral yang tidak boleh memakai sepatu.
Setelah PS disetujui pihak JPU dan terdakwa, hakim kemudian menjadwalkan PS dilakukan Senin (17/9) mendatang.
“PS ini boleh dilihat oleh masyarakat umum. Namun kami ingatkan, agar masyarakat jangan sampai menggangu kegiatannya,” tegas Panji.
Sementara usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syaiful Bahri, kepada wartawan mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi pada sidang berikutnya.
“Seperti kami jelaskan pada persidangan tadi, kami tidak akan ajukan eksepsi. Karena menurut kami, syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi dalam penyusunan surat dakwaan, tinggal bagaimana proses pembuktiannya pada sidang berikutnya,” jelas Syamsul, didampingi rekanya, Masrupaini dan Maulana. (rd/foto: rudy)