KOTABARU, banuapost.co.id– Kasus pembunuhan di Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru, terungkap.
Berawal dari ditemukannya sosok mayat di Sungai Mantinu, Desa Magalau Hilir, Selasa (13/10) sekira pukul 14:30 Wita, dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Hanya selang se hari, pelaku dalam kasus itu, H (39), diamankan Unit Resmob Polres Kotabaru bersama Polsek Kelumpang Barat, di desa tersebut.
Korban, Mokoginta, dihabisi H karena sakit hati dituduh mencuri handphone. Bahkan korban juga mengancam akan membakar rumah tersangka.
Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, kepada awak media, Kamis (15/10), membenarkan telah mengamankan pelaku dalam kasus pembunuhan itu.
“Pelaku kasus pembunuhan di Desa Magalau Hilir telah kita amankan di Mapolres Kotabaru, “ujarnya.
Dari pengakuan, lanjut AKP Abdul Jalil, pelaku menghabisi nyawa korbannya dengan cara menombak punggung, hingga tembus kebagian perut.
“Setelah itu, pelaku kemudian meninggalkan mayat korban di lokasi kejadian, tepatnya di Sungai Mantinu Desa Magalau Hilir,” jelas kasat.
Atas kejahatan itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (her/ilust; ist)