BARABAI, banuapost.co.id– Hampir seminggu Kabupaten HST masuk zona orange (sedang), Tim Gabungan setempat gencar melaksanakan operasi yustisi penegakkan Perbup No: 34/2020.
“Seperti yang kami lakukan sekarang ini, operasi yustisi digelar di dua tempat, yaitu di depan Komplek Pasar Garuda Barabai dan di depan Masjid Sulaha,” jelas Kasatpol PP HST, Abdul Razak, Senin (26/10).
Berubah status menjadi zona orange, lanjut Abdul Razak, tidak terlepas dari kerja keras tim gabungan yang melibatkan TNI dan Polri dalam penegakkan Perbup No: 34/2020 dalam satu bulan lebih.
“Kerja keras akhirnya berhasil menjadikan HST dari zona merah ke zona orange. Namun demikian, masyarakat tetap kami ingatkan untuk ebh disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan. Sehingga dapat menjadikan HST menjadi zona Hijau atau terbebas dari sebaran Covid-19,” tandasnya.
Soal penerapan sanksi, sambung Abdul Razak, tetap diberlakukan terutama kepada warga yang tidak makai masker ketika melakukan ativitas di luar rumah, sebagaimana tertuang dalam perbup.
Sementara Danramil 1002-06/Barabai, Kapten Inf Rudi Hartono, di sela-sela kegiatan operasi yustisi ini mengatakan, TNI selalu siap dalam memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
“Seperti hari ini, sedikitnya 10 anggota Kodim 1002/Barabai bergabung dengan anggota Polres HST, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan, melaksanakan operasi yustisi. Ini merupakan wujud nyata, TNI bersama dengan komponen lain aktif dalam pencegahan dan penularan Covid-19,” tegasnya.
Dari hasil operasi yustisi ini, sebanyak 35 pelanggar ditemukan. Mereka diberi sanksi teguran tertulis 13 orang, membeli masker 13 orang dan 9 disanksi sosial menyapu. (yb/*/foto: ist)